Contoh Surat Pernyataan SPPLH Perusahaan
GaleriSurat.Com berbagi contoh Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) yang menjadi salah satu dokumen surat pernyataan izin pendirian Papan Reklame Perusahaan. Surat pernyataan berisikan pernyataan kesanggupan seperti berikut ini:
Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan merupakan tanggung jawab pemrakarsa dan pemantauan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota Domisili Perusahaan.
Download Disini
Terima kasih telah berkunjung, kami nantikan kunjungannya kembali di lain waktu. Bantu suport blog ini dengan share link postingan atau blog ke teman-teman kalian.
SPPL berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan kapasitas, lokasi, proses, bahan baku sehingga perlu disusun dokumen yang lebih lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar.
- Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.
- Bertanggungjawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut.
- Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang.
- Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
- Membantu dan mendukung kemitraan terhadap program-program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan seperti Dana Mitra Lingkungan Hidup, Adipura, Adiwiyata, Bank Pohon, Peringatan Hari-hari Lingkungan Hidup, Pekan Lingkungan Hidup Indonesia, Kalpataru, dan Kegiatan Lingkungan Hidup sejenis lainnya.
- Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka sampai angka 6 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan merupakan tanggung jawab pemrakarsa dan pemantauan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota Domisili Perusahaan.
Download Disini
Terima kasih telah berkunjung, kami nantikan kunjungannya kembali di lain waktu. Bantu suport blog ini dengan share link postingan atau blog ke teman-teman kalian.
SPPL berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan kapasitas, lokasi, proses, bahan baku sehingga perlu disusun dokumen yang lebih lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Posting Komentar