Contoh Surat Pernyataan Lampiran Lamaran PANWASCAM
GaleriSurat.com berbagi contoh surat pernyataan yang menjadi lampiran surat lamaran serta syarat lamaran anggota panitia pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan (PANWASCAM) dalam pemilu Bupati dan Wakil Bupati. berikut ini isi dari surat pernyataan tersebut:
Download Disini
Terima kasih telah berkunjung, kami nantikan kunjungannya kembali di lain waktu. Bantu suport blog ini dengan share link postingan atau blog ke teman-teman kalian.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik* /telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar*;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah* / Tidak menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Download Disini
Terima kasih telah berkunjung, kami nantikan kunjungannya kembali di lain waktu. Bantu suport blog ini dengan share link postingan atau blog ke teman-teman kalian.
Posting Komentar