-->

Contoh Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil IUMK

Berikut ini contoh surat Izin usaha mikro dan kecil yang dikeluarkan dan disahkan oleh Pemerintah Tingkat Kecamatan berdasarkan permohonan pemilik usaha yang mengajukan izin usaha dalam lingkup usaha mikro dan kecil. Surat izin ini hampir mirip dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Bagi wirausahawan yang membuka usaha seperti jual beli hasil bumi, pabrik, dan jenis usaha menengah lainnya diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha baik itu Surat IUMK, SIUP dan SITU.

Pengertian IUMK

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Tujuan adanya IUMK

Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Prinsip Pemberian IUMK
  1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Manfaat Bagi PUMK
  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Persyaratan Permohonan IUMK
  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang : Nama; Nomor KTP; Nomor telepon; Alamat; Kegiatan usaha; Sarana usaha yang digunakan; Jumlah modal usaha.
Pelaksanaan Penerbitan IUMK
  1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Contoh Surat IUMK


Download Disini

Terima kasih telah berkunjung, kami nantikan kunjungannya kembali di lain waktu. Bantu suport blog ini dengan share link postingan atau blog ke teman-teman kalian.