SK Pembentukan Tim PNPM-MPD Kecamatan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Status Kegiatan pada Tanggal 31 Desember 2014, antara Fasilitator Kecamatan (FK/FT) menserah terimakan Kegiatan PNPM – Mandiri Perdesaan, kepada PJOK Kecamatan Rebang Tangkas.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi PNPM-Mandiri Perdesaan se Propinsi Lampung, yang sebagaimana tertuang pada berita acara. Dalam hal menyikapi Surat Direktur Jenderal PMD Kementerian Dalam Negeri Nomor: 414.2/10768/PMD tanggal 29 Desember 2014 perihal kontrak kerja Fasilitator PNPM-MPd, dan surat nomor: 414.2/001/PMD tanggal 2 Januari 2015, perihal pengendalian Pendamping PNPM-MPd guna mengantisipasi dampak yang timbul akibat kekosongan/kevakuman Fasilitator di lapangan dan untuk menyelamatkan aset-aset program.
Bahwa apabila SK Pengurus Pelaku-Pelaku PNPM-MPd Kecamatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAK) Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Tim Verifikasi (TV) dan Tim Pendanaan (TP). Telah berakhir per tanggal 31 Desember 2014, maka perpanjangan, pembentukan kembali pelaku-pelaku PNPM-MPd untuk melaksanakan pelestarian program perlu ditetapkan dengan surat keputusan Camat Rebang Tangkas.
Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini:
Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
Posting Komentar